Sejarah
Hukum Dagang
Dalam abad pertengahan ketika bangsa Romawi
sedang mengalami masa kejayaan, hukum romawi pada waktu itu dianggap paling
sempurna, dan paling banyak digunakan di berbagai negara. Byzantum sebuah kota di
Italia menjadi pusat perniagaan. Pada perniagaan yang semakin ramai timbul
hal-hal yang tidak dapat diselesaikan dengan hukum romawi. Persoalan dagan dan
perselisihan antara para pedagang terpaksa harus diselesaikan oleh mereka
sendiri.
Untuk keperluan itu mereka membentuk
badan-badan yang khusus mengadili sengketa antara pedagang. Selain itu
badan-badan tersebut membuat peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara
pedagang. Dengan demikian, lambat laun timbullah peraturan-peraturan khusus
mengenai dagang.
Atas perintah Napoleon, hukum yang berlaku
bagi pedagang dibukukan dalam sebuah buku Code De Commerce (1807). Pada tanggal 1 Januari 1809 Code De Commerce berlaku di negeri
belanda yang pada waktu itu menjadi jajahannya.
Setelah mereka kembali pada tanggal 1 Oktober
1938, belanda berhasil mengubah Code De
Commerce menjadi WvK (Wetbook van
Koophandel). Pada tahun 30 April 1847 WvK berlaku pula di Indonesia atas
dasar concordantie yang kemudian
disebut KUHD. Pada waktu itu WvK hanya berlaku bagi orang Tionghoa dan orang
asing lainnya, sedangkan orang Indonesia tetap tunduk kepada hukum adat,
kecuali atas kehendak sendiri mereka tunduk kepada WvK.
Pengertian
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal
perdagangan yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan. Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya yakni yang mengatur masalah perjanjian dan
perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III BW (Burgerlijk Wetbook). Dengan
kata lain, hukum dagan adalah himpunan peraturan yang mengatur seorang dengan
orang lain, dalam keegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi
KUHD dan KUHP.
Sumber-sumber hukum dagang di Indonesia
bersumber pada:
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau WvK (Wetbook van Koophandel)
- Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetbook
Hukum
tertulis yang belum di Kodifikasikan
- Kebiasaan, berdasarkan pasal 1339 dan 1347 BW
- Peraturan kepailitan (S. 1905-No. 217)
- UU Hak Cipta (UU No. 6 Th 1982-LN 1982 No.15)
- Peraturan Oktroi (S.1911-No. 136, S. 1922-No.25)
- Peraturan tentang pabrik dan merk dagang (S.1912 No.545)
- Peraturan tentang pertanggung jawaban hasil bumi (S. 1889-No. 57)
- UU No. 25 Th 1992 tentang koperasi
- Ordonansi balik nama (S. 1834-No. 27)
- *S=Staatblad=Lembaran Negara
0 komentar:
Posting Komentar