Sabtu, 02 Januari 2016

Pendahuluan
Seluruh warga Kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya mengetahui, mempelajari,  mengembangkan, serta mengamalkannua dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Alangkah akan tercipta masyarakat yang sejahtera dan damai apabila kita semua rakyat Indonesia melaksanakan hal tersebut, sesuai dengan cita-cita pendiri Bangsa Indonesia yang telah gugur. Sebagai generasi muda kita harus tunjukan semangat cinta dan bela negara kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dengan menghayati dan ikut merasakan bagaimana para pahlawan kita mempertahankan dan merebut kembali negara ini.

Ingatlah bahwa Pancasila merupakan dasar negara atau vondasi negara yang membentuk Undang-Undang 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. Pancasila terdiri dari 5 sila yang memiliki arti luas dan mencakup kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta Undang-Undang 1945 sebagai landasan hukumnya. Untuk tercipta kedamaian dan kesejahteraan dibutuhkansemua aspek tersebut, salah satunya Persatuan yang tertulis di dalam Pancasila sila ke-3 yang berbunyi “Persatuan Indonesia”. Kalimat ini bahkan memiliki makna yang besar dan luas. Dengan persatuan tidak akan ada perpecahan.

Berfikirlah ulang mengenai Persatuan di Indonesia. Jangan di ucapkan anda hanya perlu berfikir dan melihat pada diri anda sendiri bagaimana dengan diri anda sendiri? Apa tindakan anda untuk mewujudkan Persatuan di Indonesia. Tujuan perkuliahan Pancasila adalah agar mahasiswa memahami, menghayati dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara RI, juga menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Inilah gunanya Pendidikan Pancasila dilaksanakan dan kami akan bahas mengenai apa itu “Persatuan Indonesia”.
Memperkokoh Nilai-Nilai Pancasila
Pancasila sebagi ideologi bangsa Indonesia lahir melalui proses yang panjang dengan bersendikan keberagaman dalam keBhinekaan dan seiring dengan perjalan sejarah bangsa Indonesia. Pancasila sebagi falsafah kenegaraan dapet diterjemahkan bahwa pancasila berfungsi sebagai filosofische grondsiag dan common platform diantara menyepakati secara konstitusionalisme bahwa hakikat pancasila adalah sebagai ideologi terbuka di dalam konteks kehidupan bernegara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dapat diurai dari pendekatan ontologi (pemahaman masyarakat diarahkan pada hakikat Pancasila dalam realitas kebangsaan dan kenegaraan), epistimologi (teori pancasila yang mampu menjawab dan menganalisis berbagai persoalan) dan aksiologi (memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang terjadi).

Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 lebih tepat disifatkan sebagai perjanjian luhur atau kontrak politik dari para pendiri negara, yang kemudian didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Sila keTuhanan merupakan pemaknaan terhadap nilai-nilai religius yang berkaitan dengan hubungan antara individu dengan Tuhan. Sila kemanusiaan berhubungan dengan aspek moralitas, keteraturan dan perwujudan pranata sosial yang beradab. Sila Persatuan Indonesia menyiratkan makna perwujudan kesatuan dan kasih sayang terhadap segenap suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Sila Permusyawaratan dan Perwakilan menyiratkan makna perlunya demokrasi atas dasar konsensus dalam menyikapi berbagai persoalan. Dan sila Keadilan Sosial menyiratkan perilaku yang transparan, adil dan merata guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan etnik yang beragam dan plural.


Pancasila sebagai sumber hukum nasional dimaknai sebagai dasar dan landasan bagi pembentukan segala hukum dan perundangan nasional. Pancasila sebagi ideologi bangsa mengakui adanya hak-hak individu maupun hak masyarakat, baik dibidang ekonomi maupun politik. ideologi dibedakan menjadi tiga pengertian yaitu ideologi sebagai kesadaran palsu, ideologi dalam arti netral dan ideologi dalam arti keyakinan yang tidak ilmiah. Ideologi sebagai kesadaran palsu mempersepsikan ideologi sebagai teori-teori yang tidak berorientasi pada kebenaran. Ideologi dalam arti netral diartikan sebagai keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai dan sikap dasar suatu kelompok sosial atau kebudayaan tertentu atau suatu negara yang menganggap penting suatu ideologi. Ideologi sebagai keyakinan yang tidak ilmiah biasanya digunakan dalam filsafat dan ilmu-ilmu sosial yang positivistik.

0 komentar: