Pendahuluan
Seluruh warga
Kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya mengetahui, mempelajari, mengembangkan, serta mengamalkannua dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Alangkah akan tercipta masyarakat yang
sejahtera dan damai apabila kita semua rakyat Indonesia melaksanakan hal
tersebut, sesuai dengan cita-cita pendiri Bangsa Indonesia yang telah gugur.
Sebagai generasi muda kita harus tunjukan semangat cinta dan bela negara kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dengan menghayati dan ikut merasakan
bagaimana para pahlawan kita mempertahankan dan merebut kembali negara ini.
Ingatlah bahwa
Pancasila merupakan dasar negara atau vondasi negara yang membentuk
Undang-Undang 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal
Ika. Pancasila terdiri dari 5 sila yang memiliki arti luas dan mencakup
kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta Undang-Undang 1945
sebagai landasan hukumnya. Untuk tercipta kedamaian dan kesejahteraan
dibutuhkansemua aspek tersebut, salah satunya Persatuan yang tertulis di dalam
Pancasila sila ke-3 yang berbunyi “Persatuan Indonesia”. Kalimat ini bahkan
memiliki makna yang besar dan luas. Dengan persatuan tidak akan ada perpecahan.
Berfikirlah ulang mengenai
Persatuan di Indonesia. Jangan di ucapkan anda hanya perlu berfikir dan melihat
pada diri anda sendiri bagaimana dengan diri anda sendiri? Apa tindakan anda
untuk mewujudkan Persatuan di Indonesia. Tujuan perkuliahan Pancasila adalah
agar mahasiswa memahami, menghayati dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara RI, juga menguasai pengetahuan
dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang hendak diatasi dengan pemikiran yang berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945. Inilah gunanya Pendidikan Pancasila dilaksanakan dan kami akan
bahas mengenai apa itu “Persatuan Indonesia”.
Memperkokoh Nilai-Nilai Pancasila
Pancasila sebagi
ideologi bangsa Indonesia lahir melalui proses yang panjang dengan bersendikan
keberagaman dalam keBhinekaan dan seiring dengan perjalan sejarah bangsa
Indonesia. Pancasila sebagi falsafah kenegaraan dapet diterjemahkan bahwa
pancasila berfungsi sebagai filosofische grondsiag dan common platform diantara
menyepakati secara konstitusionalisme bahwa hakikat pancasila adalah sebagai
ideologi terbuka di dalam konteks kehidupan bernegara. Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa dapat diurai dari pendekatan ontologi (pemahaman
masyarakat diarahkan pada hakikat Pancasila dalam realitas kebangsaan dan
kenegaraan), epistimologi (teori pancasila yang mampu menjawab dan menganalisis
berbagai persoalan) dan aksiologi (memberikan solusi atas berbagai permasalahan
yang terjadi).
Pancasila sebagai
dasar negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 lebih tepat
disifatkan sebagai perjanjian luhur atau kontrak politik dari para pendiri
negara, yang kemudian didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Sila keTuhanan
merupakan pemaknaan terhadap nilai-nilai religius yang berkaitan dengan
hubungan antara individu dengan Tuhan. Sila kemanusiaan berhubungan dengan
aspek moralitas, keteraturan dan perwujudan pranata sosial yang beradab. Sila
Persatuan Indonesia menyiratkan makna perwujudan kesatuan dan kasih sayang
terhadap segenap suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Sila Permusyawaratan
dan Perwakilan menyiratkan makna perlunya demokrasi atas dasar konsensus dalam
menyikapi berbagai persoalan. Dan sila Keadilan Sosial menyiratkan perilaku
yang transparan, adil dan merata guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia dengan etnik yang beragam dan plural.
Pancasila sebagai
sumber hukum nasional dimaknai sebagai dasar dan landasan bagi pembentukan
segala hukum dan perundangan nasional. Pancasila sebagi ideologi bangsa
mengakui adanya hak-hak individu maupun hak masyarakat, baik dibidang ekonomi
maupun politik. ideologi dibedakan menjadi tiga pengertian yaitu ideologi
sebagai kesadaran palsu, ideologi dalam arti netral dan ideologi dalam arti
keyakinan yang tidak ilmiah. Ideologi sebagai kesadaran palsu mempersepsikan
ideologi sebagai teori-teori yang tidak berorientasi pada kebenaran. Ideologi
dalam arti netral diartikan sebagai keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai
dan sikap dasar suatu kelompok sosial atau kebudayaan tertentu atau suatu
negara yang menganggap penting suatu ideologi. Ideologi sebagai keyakinan yang
tidak ilmiah biasanya digunakan dalam filsafat dan ilmu-ilmu sosial yang
positivistik.
0 komentar:
Posting Komentar