Minggu, 24 Januari 2016

Sejarah Hukum Dagang
Dalam abad pertengahan ketika bangsa Romawi sedang mengalami masa kejayaan, hukum romawi pada waktu itu dianggap paling sempurna, dan paling banyak digunakan di berbagai negara. Byzantum  sebuah kota di Italia menjadi pusat perniagaan. Pada perniagaan yang semakin ramai timbul hal-hal yang tidak dapat diselesaikan dengan hukum romawi. Persoalan dagan dan perselisihan antara para pedagang terpaksa harus diselesaikan oleh mereka sendiri.

Untuk keperluan itu mereka membentuk badan-badan yang khusus mengadili sengketa antara pedagang. Selain itu badan-badan tersebut membuat peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pedagang. Dengan demikian, lambat laun timbullah peraturan-peraturan khusus mengenai dagang.

Atas perintah Napoleon, hukum yang berlaku bagi pedagang dibukukan dalam sebuah buku Code De Commerce (1807). Pada tanggal 1 Januari 1809 Code De Commerce berlaku di negeri belanda yang pada waktu itu menjadi jajahannya.

Setelah mereka kembali pada tanggal 1 Oktober 1938, belanda berhasil mengubah Code De Commerce menjadi WvK (Wetbook van Koophandel). Pada tahun 30 April 1847 WvK berlaku pula di Indonesia atas dasar concordantie yang kemudian disebut KUHD. Pada waktu itu WvK hanya berlaku bagi orang Tionghoa dan orang asing lainnya, sedangkan orang Indonesia tetap tunduk kepada hukum adat, kecuali atas kehendak sendiri mereka tunduk kepada WvK.

Pengertian
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal perdagangan yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan. Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya  yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III BW (Burgerlijk Wetbook). Dengan kata lain, hukum dagan adalah himpunan peraturan yang mengatur seorang dengan orang lain, dalam keegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHP.

Sumber-sumber hukum dagang di Indonesia bersumber pada:

Hukum tertulis yang dikodifikasikan
  1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau WvK (Wetbook van Koophandel)
  2. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetbook

Hukum tertulis yang belum di Kodifikasikan
  1. Kebiasaan, berdasarkan pasal 1339 dan 1347 BW
  2. Peraturan kepailitan (S. 1905-No. 217)
  3. UU Hak Cipta (UU No. 6 Th 1982-LN 1982 No.15)
  4. Peraturan Oktroi (S.1911-No. 136, S. 1922-No.25)
  5. Peraturan tentang pabrik dan merk dagang (S.1912 No.545)
  6. Peraturan tentang pertanggung jawaban hasil bumi (S. 1889-No. 57)
  7. UU No. 25 Th 1992 tentang koperasi
  8. Ordonansi balik nama (S. 1834-No. 27)
  9. *S=Staatblad=Lembaran  Negara





0 komentar: