Sabtu, 16 Januari 2016

Tahun 2004 menjadi tahun emas dalam kemajuan demokrasi di Indonesia. Terpilihnya Presiden Republik Indonesia   Bapak Susilo Bambang Yudhoyono mengukuhkan kembali sistem pemerintahan presidensial yang sudah lama tidur dalam  bayangan  Quasi  Presidensial.  Ini  menjadi  langkah  besabagaimana Presden tidak lagi menjadi bulan-bulanan parlemen,karena trust yang diberikan berasal dari rakyat sepenuhnya sehingga posisi seorang Presiden memiliki kedudukan yang kuat dan tidak mudah untuk dimakzulkan. Gambaran ini adalah sebuah proses implementasi UUD yang telah diamandemen oleh para wakil rakyat masa khidmat 1999-2004.

Pada tahun yang sama UU nomor 32 tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah  disahkan  sebagai  perubahan  UU  nomor  22  tahun  1999  yang  juga mengatur hal yang sama. Secara subtansial kedua undang-undang ini tidak terlalu berbeda,hanya pada soal implementasi pemilihan kepala daerah baik bupati/wali kota dan gubernur yang dipilih secara langsung oleh rakyat didaerahnya. Lagi-lagi ini adalah salah satu implementasi pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa   Gubernur,   Bupati,   dan   Walikota   masing-masing   sebagai   kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Kesinambungan pemilihan langsung dengan ayat dalam pasal ini yaitu makna kata demokratis. Penafsiran para ahli menjabarkan kata demokratis sebagai pemilihan secara langsung. Kata demokratis sendiri turunan sifat demokrasi yang secara umum dapat kita tafsirkan bahwa demokrasi itu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ini yang kemudian menjadi fenomena baru sejak UU 32 tahun 2004 sehingga menjamurnya pemilu kepala daerah secara langsung sejak tahun 2005 sampai sekarang.
Jika kita melihat sekelumit historis tadi dapat kita simpulkan bahwa pemilu kepala derah secara langsung adalah efek domino dari pemilihan presiden secara langsung,tetapi  persoalannya  bukan  hanya  se  sederhana  secara  negatif. Efek domino yang dimaksud yaitu pertama bahwa ada kemajuan demokrasi di tingkat daerah yang semula dipilih oleh DPRD sekarang rakyat pun memilih secara langsung ini mengindikasikan secara legal formal UUD 1945 hasil amandemen menjadi pendukung dalam   pelaksanaan demokrasi di daerah. Kedua kita dapat menemukan bahwa kepala daerah tidak lagi menjadi bulan-bulanan DPRD sehingga kekuatan kepala daerah dalam rangka mensejahterakan masyarakatnya begitu masiv dan kuat.

Legitimasi dan trust

Polemik yang terjadi dalam sebuah proses demokrasi adalah legitimasi dan kepercayaan . kita bandingkan dengan proses sebelumnya dimana kepala daerah dipilih oleh wakil rakyat di daerah efeknya adalah bupati/walikota dan gubernur tidak dikenal masyarakat hanya segelintir elit saja yang mengetahui siapa yang memiliki jabatan tersebut. Masyarakat menjadi acuh tak acuh terhadap pemimpinnya sehingga yang muncul pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat menjadi sangat lemah. Disisi lain DPRD tidak dapat menjalankan fungsinya melakukan pengawasan sehingga informasi yang diperoleh sangat minim. Kita lihat pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh rakyat hampir mayoritas masyarakat mengeatahui pemimpinya karena mereka sudah mengenal sejak pencalonan bahkan sbelaum pencalonan, adanya kedekatan secara personal serta derasnya informasi yang diperoleh untuk mengawasi pemerintahan daerahnya.

Jika kita menelisik lebih jauh terkait dengan permasalahan legitimasi dan kepercayaan, maka pemilihan kepala daerah secara langgsung jelas memliki kekuatan legitimasi dan kepercayaan yang sangat kuat. Persoalan legitimasi bukanlah pengakuan kepada kepala daerah sebagai raja di daerahnya seperti yang menjadi konotasi negatif sekarang ini, tetapi legitimasi dan kepercayaan yang dimaksud adalah sepenuhnya yang diberikan masyarakat kepada kepala daerah untuk mengambil kebijakan yang dibutuhkan untuk menyejahterakan masyarakat dan kami selaku rakyat akan selalu mengawasi dan jika kepercayaan yang kami berikan disalah gunakan kami sebagai rakyat siap untuk memberhentikan.

Alangkah tidak bijaknya kita membicarakan pilkada hanya sisi positifnya saja, tentu ada hal negatif dari pilkada tersebut. Diantaranya Catatan menujunkan dari data yang diperoleh dari berbagai sumber sampai hari ini sejak pemilihan kepala daerah secara langsung digulirkan ada lebih dari 300 yang terjerumus di hotel prodeo. Data ini menunjukan betapa banyaknya kepala derah yang terjebak kasus korupsi dan entah berapa lagi yang belum terungkap. Secara logika pemilukada menimbulkan persoalan mahalnya biaya politik sehingga mau tidak mau, suka tidak suka mereka harus mnegembalikan modalnya yang mungkin dari pinjaman sana-sini sehingga politik transaksional dianggap menjadi sebuah kewajaran.      Persoalan  lain  yaitu  munculnya  konflik  horizontal  ketika  pasca pilkada akbiat perbedaan pendapat sehingga tindakan anarkis menjadi sebuah solusi bagi mereka. Tentu ini bukan yang kita harapkan.

Tabir permasalahan politik yang lain adalah persoalan perihal dengan politik transaksional yang kemudian salah satu indikasinya melalui money politic . sebenarnya persoalan tersebut telah lama menjamur bahkan sebelum adanya pemilukada secara langsung tetapi sifatnya diakui memang lebih  ngeri ketika pemilukada langsung. Antara yang dipilih dengan   pemilih bisa saja melakukan deal or no del. Sesungguhnya ini dapat kita berantas asalkan semua lapisan berkomitmen untuk membasmi masalah ini. Untuk yang pemilih seyogyanya mampu menjadi pemilih yang cerdas sehingga bisa memilih dengan hati nurani dan untuk yang dipilih semestinya menganngap bahwa kekuasaan bukan tujuan utama tetapi kekuasaan itu adalah amanah.

Kepercayaan Itu Mahal


Pembahasan RUU Pemilukada sedang mengalami stagnasi karena ada dua kubu yang bersebrangan pendapat. Menurut hemat saya pemilu kepala daerah seyogyanya tetap dipilih secara langsung melihat argumentasi diatas. Jika ditinjau dari sisi negatif tentu ada negatifnya tetapi kita harus menyadari bahwa pemilu yang kita laksanakan sedang berproses menuju kesempurnaan. Hal yang berkaitan dengan konflik, money politik merupakan sebuah halangan untuk menjadi tantanga yang   harus   kita  lewati   untuk   mendewasakan   proses   demokrasi didaerah-daerah. Karena sesungguhnya demokrasi itu bukan soal kursi tapi kepercayaan dan kepercayaan itu mahal.
(Ulul Mukmin, S.Pd - Guru PPKn dan Pengusaha Martabak Tegal Laka-laka)

0 komentar: