Tahun 2004
menjadi tahun emas dalam
kemajuan
demokrasi di Indonesia. Terpilihnya Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
mengukuhkan kembali sistem pemerintahan presidensial
yang sudah lama
tidur dalam bayangan
Quasi Presidensial. Ini
menjadi langkah
besar bagaimana
Presden
tidak lagi menjadi bulan-bulanan parlemen,karena trust yang diberikan berasal dari rakyat sepenuhnya
sehingga
posisi seorang Presiden memiliki
kedudukan yang kuat dan tidak mudah untuk dimakzulkan. Gambaran ini adalah sebuah proses
implementasi UUD yang telah diamandemen
oleh para wakil rakyat masa
khidmat 1999-2004.
Pada tahun yang sama UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah disahkan
sebagai
perubahan
UU nomor 22 tahun
1999 yang
juga
mengatur hal yang sama. Secara
subtansial kedua undang-undang ini tidak terlalu
berbeda,hanya
pada
soal implementasi pemilihan kepala daerah baik bupati/wali kota
dan gubernur yang dipilih secara langsung oleh rakyat didaerahnya. Lagi-lagi ini
adalah salah satu implementasi pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati,
dan Walikota
masing-masing sebagai
kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
dan kota dipilih secara demokratis.
Kesinambungan pemilihan langsung dengan ayat dalam
pasal
ini
yaitu makna kata
demokratis. Penafsiran para ahli menjabarkan kata
demokratis sebagai pemilihan secara langsung. Kata demokratis sendiri turunan sifat demokrasi yang secara umum dapat kita
tafsirkan bahwa
demokrasi itu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ini yang kemudian menjadi fenomena
baru sejak UU 32 tahun 2004 sehingga
menjamurnya pemilu kepala daerah secara
langsung sejak tahun 2005 sampai sekarang.
Jika
kita melihat sekelumit historis tadi dapat kita
simpulkan bahwa pemilu kepala derah secara langsung adalah efek domino dari pemilihan presiden secara langsung,tetapi persoalannya
bukan
hanya se sederhana secara negatif. Efek domino yang dimaksud yaitu pertama bahwa ada
kemajuan demokrasi di tingkat daerah yang semula dipilih oleh DPRD
sekarang rakyat pun memilih secara langsung ini mengindikasikan secara
legal formal UUD 1945
hasil amandemen menjadi pendukung dalam pelaksanaan demokrasi di daerah. Kedua kita dapat menemukan
bahwa
kepala
daerah tidak lagi menjadi bulan-bulanan DPRD sehingga kekuatan kepala daerah dalam rangka mensejahterakan masyarakatnya
begitu masiv dan kuat.
Legitimasi
dan
trust
Polemik yang terjadi dalam sebuah proses demokrasi adalah legitimasi dan kepercayaan . kita
bandingkan dengan proses sebelumnya dimana
kepala daerah
dipilih oleh wakil rakyat di daerah efeknya adalah bupati/walikota dan gubernur tidak dikenal masyarakat hanya segelintir elit saja yang mengetahui siapa yang
memiliki jabatan tersebut. Masyarakat menjadi acuh tak acuh terhadap
pemimpinnya sehingga yang muncul pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat
menjadi sangat lemah. Disisi lain
DPRD tidak dapat menjalankan fungsinya
melakukan pengawasan sehingga informasi yang diperoleh sangat minim. Kita lihat pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh
rakyat hampir mayoritas masyarakat mengeatahui pemimpinya
karena mereka
sudah mengenal sejak
pencalonan bahkan sbelaum pencalonan, adanya kedekatan secara
personal serta
derasnya informasi yang diperoleh
untuk mengawasi pemerintahan daerahnya.
Jika kita menelisik lebih
jauh terkait dengan permasalahan legitimasi dan
kepercayaan, maka pemilihan kepala
daerah secara
langgsung jelas memliki kekuatan legitimasi dan kepercayaan yang sangat kuat. Persoalan legitimasi bukanlah pengakuan kepada
kepala
daerah sebagai raja di daerahnya seperti yang
menjadi konotasi negatif sekarang ini, tetapi legitimasi dan kepercayaan yang dimaksud adalah sepenuhnya yang diberikan masyarakat kepada kepala daerah untuk mengambil kebijakan yang dibutuhkan
untuk menyejahterakan masyarakat
dan
kami selaku rakyat akan selalu mengawasi dan jika
kepercayaan yang kami
berikan disalah gunakan kami sebagai
rakyat siap untuk
memberhentikan.
Alangkah tidak bijaknya kita membicarakan pilkada
hanya sisi positifnya
saja, tentu ada hal negatif dari pilkada tersebut. Diantaranya Catatan menujunkan dari data yang diperoleh dari berbagai sumber
sampai hari ini sejak pemilihan kepala daerah secara langsung digulirkan ada lebih dari 300 yang terjerumus di
hotel prodeo. Data ini menunjukan betapa
banyaknya kepala derah yang terjebak
kasus korupsi dan entah berapa lagi yang belum terungkap. Secara logika pemilukada menimbulkan persoalan mahalnya biaya politik sehingga
mau tidak mau,
suka tidak suka mereka harus mnegembalikan modalnya yang mungkin dari pinjaman sana-sini sehingga
politik transaksional dianggap menjadi sebuah kewajaran.
Persoalan
lain
yaitu munculnya konflik horizontal ketika pasca pilkada akbiat perbedaan pendapat sehingga
tindakan anarkis menjadi sebuah
solusi bagi mereka. Tentu ini bukan yang
kita
harapkan.
Tabir permasalahan politik yang lain adalah
persoalan
perihal dengan politik transaksional yang kemudian salah
satu indikasinya melalui money
politic .
sebenarnya persoalan tersebut telah lama
menjamur
bahkan sebelum adanya
pemilukada secara langsung tetapi sifatnya diakui memang lebih
ngeri ketika pemilukada langsung. Antara yang dipilih dengan
pemilih bisa saja melakukan deal or no del. Sesungguhnya
ini dapat kita berantas asalkan
semua lapisan
berkomitmen untuk membasmi masalah ini. Untuk yang pemilih seyogyanya mampu
menjadi pemilih yang cerdas sehingga
bisa memilih dengan hati nurani dan untuk yang dipilih semestinya menganngap bahwa kekuasaan bukan tujuan utama
tetapi kekuasaan itu
adalah
amanah.
Kepercayaan
Itu Mahal
Pembahasan RUU Pemilukada
sedang mengalami stagnasi karena ada dua kubu yang bersebrangan pendapat. Menurut hemat saya
pemilu kepala daerah seyogyanya
tetap
dipilih secara
langsung melihat argumentasi diatas. Jika ditinjau
dari sisi negatif tentu ada negatifnya tetapi kita harus menyadari bahwa pemilu
yang kita
laksanakan sedang berproses menuju kesempurnaan. Hal yang berkaitan dengan konflik, money
politik merupakan sebuah halangan untuk menjadi
tantangan yang harus kita
lewati
untuk mendewasakan proses
demokrasi didaerah-daerah.
Karena sesungguhnya demokrasi itu
bukan soal kursi tapi kepercayaan
dan kepercayaan
itu mahal.
(Ulul Mukmin, S.Pd - Guru PPKn dan Pengusaha Martabak Tegal Laka-laka)

0 komentar:
Posting Komentar