Negara Indonesia adalah negara demokrasi, yang menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan sehingga suatu hak asasi sudah sepantasnya harus
dihormati dan dilindungi tanpa ada diskriminasi atau perlakuan khusus terhadap
warga negaranya. Untuk mewujudkan negara yang demokrasi, negara Indonesia telah
menciptakan suatu sarana atau wadah bagi rakyatnya untuk menyalurkan pendapat
dan pilihannya, salah satunya yaitu melalui pemilihan umum.
Pemilu sebagai instrumen pokok demokrasi berusaha
dipraktekkan di mana-mana. Hal ini terjadi karena demokrasi sebagai sebuah
gagasan dan nilai, sudah diterima hampir semua negara. Bahkan rezim
negara-negara yang tidak mempraktekkan demokrasi pun mengklaim diri sebagai
rezim demokratis. Akibatnya banyak negara menyelenggarakan pemilu, tetapi belum
tentu pemilu itu pemilu demokratis.[1] Sedangkan,
pemilihan umum di Indonesia merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan
di tangan rakyat sehingga pada akhirnya kembali kepada konsep demokrasi yakni
terciptanya suatu hubungan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Setiap warga negara diberi hak yang sama untuk menentukan siapa orang
yang paling pantas untuk menduduki jabatan tertentu di pemerintahan
Untuk berpartisipasi dalam pemilu, perlindungan terhadap
hak asasi manusia harus benar-benar dilakukan. Hak tersebut berupa hak untuk
memilih dalam pemilu yang dimiliki tiap-tiap individu warga negara Indonesia.
Maka dari itu, negara diwajibkan melindungi hak pilih warga dalam pemilu demi
terciptanya kehidupan demokrasi di Indonesia. Sebagaimana paparan dari Majda El
Muhtaj dalam seminar KPU: Goes to Campus
yang diselenggarakan di Universitas Negeri Medan (2013) mengungkapkan bahwa pemilu
merupakan realisasi dari pemenuhan hak-hak sipil dan politik. Hak ini selain
dijamin dalam hukum HAM internasional, sebagaimana ketentuan Pasal 21 DUHAM PBB
dan Pasal 25 ICCPR, juga dijamin secara konstitusional melalui ketentuan
Pasal 22E dan Pasal 28D ayat (3) UUDNRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2005
tentang Pengesahan ICCPR dan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM.
Namun dalam prakteknya, penyelenggaraan pemilu di
Indonesia masih banyak sekali terjadi pelanggaran-pelanggaran terkait
pelanggaraan hak asasi manusia. pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat
berlawanan dengan tujuan pemilu yang mengutamakan pemerataan kebebasan berupa
hak yang sama dalam menentukan pemimpin mereka untuk ke depannya. Fenomena
inilah yang pada akhirnya menarik perhatian penulis untuk mengkaji lebih lanjut
berkiatan dengan pemahaman yang ideal berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)
dan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan bagaimana kaitannya antara HAM dan
Pemilu di Indonesia.
Selengkapnya Download Disini!
2 komentar:
keren sangat membantu
keren warungimpian.blogspot.co.id sangat membantu...
Posting Komentar