Sabtu, 02 Januari 2016

Negara Indonesia adalah negara demokrasi, yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sehingga suatu hak asasi sudah sepantasnya harus dihormati dan dilindungi tanpa ada diskriminasi atau perlakuan khusus terhadap warga negaranya. Untuk mewujudkan negara yang demokrasi, negara Indonesia telah menciptakan suatu sarana atau wadah bagi rakyatnya untuk menyalurkan pendapat dan pilihannya, salah satunya yaitu melalui pemilihan umum.

Pemilu sebagai instrumen pokok demokrasi berusaha dipraktekkan di mana-mana. Hal ini terjadi karena demokrasi sebagai sebuah gagasan dan nilai, sudah diterima hampir semua negara. Bahkan rezim negara-negara yang tidak mempraktekkan demokrasi pun mengklaim diri sebagai rezim demokratis. Akibatnya banyak negara menyelenggarakan pemilu, tetapi belum tentu pemilu itu pemilu demokratis.[1] Sedangkan, pemilihan umum di Indonesia merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tangan rakyat sehingga pada akhirnya kembali kepada konsep demokrasi yakni terciptanya suatu hubungan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Setiap warga negara diberi hak yang sama untuk menentukan siapa orang yang paling pantas untuk menduduki jabatan tertentu di pemerintahan

Untuk berpartisipasi dalam pemilu, perlindungan terhadap hak asasi manusia harus benar-benar dilakukan. Hak tersebut berupa hak untuk memilih dalam pemilu yang dimiliki tiap-tiap individu warga negara Indonesia. Maka dari itu, negara diwajibkan melindungi hak pilih warga dalam pemilu demi terciptanya kehidupan demokrasi di Indonesia. Sebagaimana paparan dari Majda El Muhtaj dalam seminar KPU: Goes to Campus yang diselenggarakan di Universitas Negeri Medan (2013) mengungkapkan bahwa pemilu merupakan realisasi dari pemenuhan hak-hak sipil dan politik. Hak ini selain dijamin dalam hukum HAM internasional, sebagaimana ketentuan Pasal 21 DUHAM PBB dan Pasal 25 ICCPR, juga dijamin secara konstitusional melalui ketentuan  Pasal 22E dan Pasal 28D ayat (3) UUDNRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR dan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Namun dalam prakteknya, penyelenggaraan pemilu di Indonesia masih banyak sekali terjadi pelanggaran-pelanggaran terkait pelanggaraan hak asasi manusia. pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat berlawanan dengan tujuan pemilu yang mengutamakan pemerataan kebebasan berupa hak yang sama dalam menentukan pemimpin mereka untuk ke depannya. Fenomena inilah yang pada akhirnya menarik perhatian penulis untuk mengkaji lebih lanjut berkiatan dengan pemahaman yang ideal berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan bagaimana kaitannya antara HAM dan Pemilu di Indonesia. 

Selengkapnya Download Disini!


2 komentar:

alviiaang.blogspot.com mengatakan...

keren sangat membantu

alviiaang.blogspot.com mengatakan...

keren warungimpian.blogspot.co.id sangat membantu...