Jumat, 01 Januari 2016

Suatu kebijakan publik, yang tepat dikatakan: ‘apakah kebijakan publik itu baik ataukah tidak?’. Dikatakan baik ini berarti terutama sekali disamping seharusnya benar, tetapi juga sesuai dengan kepentingan dari pada masyarakat dan negara, sesuai dengan public interest (kepentingan rakyat).    Kebijakan publik, hadir dengan tujuan tertentu, yaitu mengatur kehidupan bersama untuk mencapai tujuan (misi dan visi) bersama yang telah disepakati. Kebijakan publik merupakan jalan mencapai tujuan bersama yang dicita-citakan, Jika cita-cita bangsa Indonesia adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD RI 1945), maka kebijakan publik adalah seluruh prasarana dan sarana untuk mencapai tujuan tersebut.

Dalam negara demokrasi, partisipasi masyarakat dalam segala aspek sangat diDperlukan. Adanya partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan publik merupakan wujud nyata dukungan masyarakat terhadap pemerintah. Kebijakan publik tidak akan terlaksana secara efektif jika tidak ada partisipasi dari masyarakat. Perlu kita sadari bahwa setelah kebijakan publik terbentuk sering kali kebijakan publik yang terdapat dalam masyarakat tidak sesuai dengan harapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hambatan-hambatan tidak dapat berjalannya kebijakan publik yang terjadi dalam masyarakat kadangkala berasal dari masyarakat. Itu adalah karena hambatan-hambatan yang terjadi dalam kehidupan manusia dalam masyarakat disebabkan karena rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat untuk melaksanakan kebijakan publik, dan adanya unsur kesengajaan dari masyarakat untuk melanggar karena sanksi tidak tegas. Partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan publik merupakan proses dan wujud partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan kenegaraan.


Tingkat kesadaran hukum dan kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi mempengaruhi terhadap kebijakan publik. Semakin tinggi kesadaran hukum dan kesadaran masyarakat melaksanakan kebijakan publik semakin bersifat membantu dan tanggung jawab. Apabila kesadaran  hukum dan kesadaran masyarakat masih rendah dapat melahirkan kebijakan publik yang bersifat merusak dan kurang bertanggungjawab. 

Selengkapnya Download Disini!

0 komentar: