Suatu kebijakan
publik, yang tepat dikatakan: ‘apakah
kebijakan publik itu baik ataukah tidak?’. Dikatakan baik ini berarti
terutama sekali disamping seharusnya benar, tetapi juga sesuai dengan kepentingan
dari pada masyarakat dan negara, sesuai dengan public interest (kepentingan rakyat). Kebijakan publik, hadir dengan tujuan tertentu, yaitu mengatur
kehidupan bersama untuk mencapai tujuan (misi dan visi) bersama yang telah
disepakati. Kebijakan publik merupakan jalan mencapai tujuan bersama yang
dicita-citakan, Jika cita-cita bangsa Indonesia adalah mencapai masyarakat yang
adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD RI 1945), maka kebijakan publik
adalah seluruh prasarana dan sarana untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam negara
demokrasi, partisipasi masyarakat dalam segala aspek sangat diDperlukan. Adanya
partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan publik merupakan wujud
nyata dukungan masyarakat terhadap pemerintah. Kebijakan publik tidak akan terlaksana
secara efektif jika tidak ada partisipasi dari masyarakat. Perlu kita sadari
bahwa setelah kebijakan publik terbentuk sering kali kebijakan publik yang
terdapat dalam masyarakat tidak sesuai dengan harapan yang telah ditetapkan
oleh pemerintah.
Hambatan-hambatan
tidak dapat berjalannya kebijakan publik yang terjadi dalam masyarakat
kadangkala berasal dari masyarakat. Itu adalah karena hambatan-hambatan yang
terjadi dalam kehidupan manusia dalam masyarakat disebabkan karena rendahnya
kesadaran hukum di kalangan masyarakat untuk melaksanakan kebijakan publik, dan
adanya unsur kesengajaan dari masyarakat untuk melanggar karena sanksi tidak
tegas. Partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan publik merupakan
proses dan wujud partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan kenegaraan.
Tingkat
kesadaran hukum dan kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi mempengaruhi
terhadap kebijakan publik. Semakin tinggi kesadaran hukum dan kesadaran
masyarakat melaksanakan kebijakan publik semakin bersifat membantu dan tanggung
jawab. Apabila kesadaran hukum dan
kesadaran masyarakat masih rendah dapat melahirkan kebijakan publik yang
bersifat merusak dan kurang bertanggungjawab.
Selengkapnya Download Disini!

0 komentar:
Posting Komentar