Pengertian
Peraturan Daerah sebagaimana ditunjukan oleh Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan
Peraturan Daerah (Perda) adalah “peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
persetujuan bersama Kepala Daerah”. Definisi lain tentang Perda berdasarkan
ketentuan Undang- Undang tentang Pemerintah Daerah adalah “peraturan
perundangundangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota”. Dalam
ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU
Pemda), Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih
lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan
ciri khas masing masing daerah.
Sesuai
ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan
dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung
kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi. Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal
dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gubernuratau Bupati/Walikota.
Apabila dalam satu kali masa sidang Gubernur atau Bupati/Walikota dan DPRD
menyampaikan rancangan Perda dengan materi yang sama, maka yang dibahas adalah
rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan Perda yang disampaikan
oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dipergunakan sebagai bahan persandingan.
Kedudukan
dan fungsi perda berbeda antara yang satu dengan lainnya sejalan dengan sistem
ketatanegaraan yang termuat dalam Undang-Undang Dasar atau Konstitusi dan
Undang-Undang Pemerintahan Daerahnya. Perbedaan tersebut juga terjadi pada
penataan materi muatan yang disebabkan karena luas sempitnya urusan yang ada
pada pemerintah daerah .
Demikian
juga terhadap mekanisme pembentukan dan pengawasan terhadap pembentukan dan pelaksanaan
perda pun mengalami perubahan seiring dengan perubahan pola hubungan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Setiap perancang perda, terlebih
dahulu harus mempelajari dan menguasai aturan hukum positip tentang
Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Perundang-undangan,
peraturan pelaksanaan yang secara khusus mengatur tentang perda.
Lebih
lanjut, berkaitan dengan pengawasan peraturan perundang-undangan, khususnya
Perda, di era otonomi daerah ternyata perlu kita kaji lebih dalam sekarang ini,
agar kita mampu memahami lebih dalam bagaimana prosedur dalam menyusun dan
mengawasinya, mengingat Perda merupakan produk hukum di daerah yang dibuat oleh
kepala daerah dan DPRD di suatu daerah yang bersifat otonom. Dengan bertitik
tolak pada uraian tersebut di atas, maka penulis terdorong untuk mengangkat
permasalahan tersebut dengan judul pengawasan dalam konteks pembentukan
peraturan daerah. Dengan rumusan masalah bagaimana proses dan mekanisme
pengawasan pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan daerah.
Lebih lanjut download Disini!
1 komentar:
Keren http://warungimpian.blogspot.co.id/
Posting Komentar