Rabu, 06 Januari 2016

Pengertian Peraturan Daerah sebagaimana ditunjukan oleh Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah “peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah”. Definisi lain tentang Perda berdasarkan ketentuan Undang- Undang tentang Pemerintah Daerah  adalah “peraturan perundangundangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota”. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing masing daerah.

Sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gubernuratau Bupati/Walikota. Apabila dalam satu kali masa sidang Gubernur atau Bupati/Walikota dan DPRD menyampaikan rancangan Perda dengan materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan Perda yang disampaikan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dipergunakan sebagai bahan persandingan.

Kedudukan dan fungsi perda berbeda antara yang satu dengan lainnya sejalan dengan sistem ketatanegaraan yang termuat dalam Undang-Undang Dasar atau Konstitusi dan Undang-Undang Pemerintahan Daerahnya. Perbedaan tersebut juga terjadi pada penataan materi muatan yang disebabkan karena luas sempitnya urusan yang ada pada pemerintah daerah .

Demikian juga terhadap mekanisme pembentukan dan pengawasan terhadap pembentukan dan pelaksanaan perda pun mengalami perubahan seiring dengan perubahan pola hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Setiap perancang perda, terlebih dahulu harus mempelajari dan menguasai aturan hukum positip tentang Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Perundang-undangan, peraturan pelaksanaan yang secara khusus mengatur tentang perda.


Lebih lanjut, berkaitan dengan pengawasan peraturan perundang-undangan, khususnya Perda, di era otonomi daerah ternyata perlu kita kaji lebih dalam sekarang ini, agar kita mampu memahami lebih dalam bagaimana prosedur dalam menyusun dan mengawasinya, mengingat Perda merupakan produk hukum di daerah yang dibuat oleh kepala daerah dan DPRD di suatu daerah yang bersifat otonom. Dengan bertitik tolak pada uraian tersebut di atas, maka penulis terdorong untuk mengangkat permasalahan tersebut dengan judul pengawasan dalam konteks pembentukan peraturan daerah. Dengan rumusan masalah bagaimana proses dan mekanisme pengawasan pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan daerah.
Lebih lanjut download Disini!

1 komentar:

Dede Ardi Saputra mengatakan...

Keren http://warungimpian.blogspot.co.id/