Partai
politik merupakan salah satu suprastruktur kenegaraan disamping pressure group, media massa, gerakan
mahasiswa, organisasi kemasyarakatan dan berbagai institusi informal lainnya.
Partai politik merupakan urat nadi dari seluruh sistem politik dan demokrasi
yang ada di suatu negara. Melalui partai politik kader-kader terbaik direkrut
dan dipersiapkan untuk memimpin bangsa termasuk di dalamnya kader perempuan.
Perempuan
memiliki peran dan posisi penting dalam pembangunan suatu negara. Dalam pasal
27 UUD 1945 disebutkan, kedudukan perempuan sederajat dengan laki-laki di
bidang hukum dan pemerintahan. Dalam perundang-undangan politik yang tertera
dalam UUD 1945 tersebut telah tercermin bahwa kaum perempuan sama halnya dengan
laki-laki, memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Peran perempuan dalam
politik dan pemerintahan sangat diperlukan dan dijamin di dalam konstitusi. Di
Indonesia tuntutan keterlibatan perempuan dalam pembangunan guna mewujudkan
kehidupan negara yang partisipatoris yakni menjamin setiap warga negaranya
aktif dalam pembangunan.
Indonesia
merupakan Negara pertama di kawasan Asia-Pasifik yang membentuk kementrian
khusus untuk meningkatkan peran perempuan. Berbagai kegiatan perempuan yang
muncul sejak pemerintahan orde baru baik organisasi profesi maupun ikatan kerja
suami, PKK, Kowani dan lainnya. Hal tersebut adanya pertumbuhan partisipasi
politik perempuan yang semakin besar dan telah banyak membantu melaksanakan
progam pemerintah. Berbagai jabatan politis telah dicapai seperti menteri,
parlemen, bupati dan lainnya namun dalam perumusan kebijaksanaan nasional
pengaruhnya masih sangat kecil.
Partisipasi
perempuan dibidang politik pada masa reformasi kini mengalami perluasan peran
menjadi anggota parlemen. Partisipasi perempuan dalam pemilu legislatif maupun
pilkada menunjukkan adanya kemajuan bagi pesta demokrasi yang berbudaya
partisipatoris dan tentu saja hal ini membuat kaum perempuan lebih kaya akan
pemenuhan haknya. Dengan adanya keterwakilan perempuan di daerah diharapkan
berbagai aspirasi yang berkaitan dengan masalah-masalah perempuan daerah bisa
dapat teratasi dan lebih diselesaikan.
Di
Indonesia, sudah sejak lama pula telah dilakukan upaya untuk meningkatkan
partisipasi perempuan dalam pembangunan. Bahkan untuk meningkatkan partisipasi
politik perempuan telah ditetapkan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR,
DPD dan DPRD dan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik yang telah
memberikan mandat kuota minimal 30% untuk partisipasi perempuan di parlemen dan
sudah diperlakukan sejak pemilu 2004.
Pasal
8 butir d UU Nomor 10 tahun 2008 tersebut menyebutkan bahwa 30% keterwakilan
dan kepengurusan partai di tingkat pusat sebagai salah satu persyaratan partai
untuk dapat menjadi peserta pemilu. Selain itu, pasal 53 juga menyatakan daftar
bakal calon memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Peran serta
perempuan sebagai pengambil keputusan politik juga dapat mencegah terjadinya
diskriminasi terhadap perempuan yang selama ini terjadi dalam masyarakat.
Kepedulian terhadap perempuan bisa diakomodasi secara optimal bila perempuan
tampil menjadi bagian dari pembuat kebijakan.
Realitas
representasi keterlibatan perempuan di dalam pemilihan umum masih sangat
rendah. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih ketinggalam dibanding
negara-negara lain dalam hal keterwakilan perempuan. Rendahnya keterwakilan
perempuan itu tentu tidak bisa dilepaskan dari banyak faktor, antara lain
adalah lingkungan sosial masyarakat yang masih terikat oleh budaya patriarki,
pemahaman tentang makna politik yang dianggap kotor dan keras, lemahnya
kaderisasi partai, kualitas individu, dan kurangnya political will pemerintah.
Partisipasi Perempuan
pada Pemilihan Kepala Daerah 2015 di Indonesia
Pilkada
adalah sebuah singkatan yang berasal dari kata pemilihan kepala daerah. Daerah
disini diperuntukkan bagi Kabupaten (Tingkat II). Pemilihan Kepala Daerah
dilakukan setiap 5 tahun sekali untuk memilih bupati dan wakil bupati atau
walikota dan wakil walikota yang dipilih secara langsung oleh masyarakatnya dan
dilaksanakan serentak di masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang telah
ditentukan oleh tiap kecamatan atau desa. Definisi kepala daerah dalam kamus
politik adalah unsur pemerintahan daerah disamping DPRD yang menjalankan hak,
wewenang dan berkewajiban sebagai pimpinan pemerintah daerah.
Gambaran
umum dari partisipasi perempuan dan politik di Indonesia memperlihatkan
representasi yang rendah dalam semua tingkatan, terutama pada tingkatan kepala
daerah. Selain rendahnya representasi atau keterwakilan perempuan dalam
kehidupan politik dalam arti jumlah atau kuantitas, maka ada gambaran lain yang
melengkapinya yakni persoalan kualitas. Perempuan terkesan hanya memainkan
peran sekunder dilihat hanya sebagai pemanis atau penggembira dan ini
mencerminkan rendahnya pengetahuan mereka di bidang politik.
Pada
setiap pemilihan umum, warga negara yang terdaftar berhak untuk ikut
berpartisipasi dan menjatuhkan pilihan-pilihan berdasarkan keinginan dan
penilaiannya sendiri. Keikutsertaan perempuan yang merupakan kelompok besar
secara kategorial, dapat diukur pada proses ini. tingkat partisipasi dapat
dibandingkan dengan jumlah kuantitas, yang pada dasarnya akan merasakan hasil dari
proses demokrasi ini.
Kepentingan politik perempuan lebih cenderung
terlihat pada aspek aspek ekonomi,
sebab merekalah yang sehari-hari bersentuhan dengan fluktuasi harga
dan supply bahan
kebutuhan pokok. Kaum perempuan adalah pengguna dan
pengalokasi dana
yang paling
efisien. Maka
situasi ekonomi
akan sangat mempengaruhi kehidupan
mereka,
maka politik dan ekonomi
bagi kaum perempuan
sangat tidak terpisah.
Mendekatkan kepentingan
perempuan pada
ekonomi seolah-olah
men-stereotype-kan perempuan.
Perilaku ekonomi efisien kaum
perempuan juga memberi keuntungan bagi kaum laki-laki. Karenanya juga pada dasarnya asumsi
ini adalah komodifikasi kepentingan laki-laki terhadap perempuan, yang jika para caleg jeli melihat
faktor kepentingan ini, tidak
hanya
akan medapatkan dukungan dari pemilih laki-laki akan tetapi juga akan banyak mendapatkan
dukungan dari kaum perempuan.
Di
dalam pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 tercatat di data Komisi Pemilihan Umum
bahwa pilkada serentak digelar di 269 daerah. Total jumlah calon kepala
daerah-wakil kepala daerah yang maju sebanyak 1.646 orang. Calon perempuan
hanya 123 orang dengan rinciannya 57 perempuan sebagai calon kepala daerah dan
66 orang perempuan sebagai calon wakil kepala daerah. Hal ini sudah merupakan
peningkatan peran perempuan di dalam dunia politik. Selain itu partai politik
juga mengambil pembelajaran untuk pengkaderan perempuan untuk lebih digiatkan
lagi.
Melihat
segi kuantitas, jumlah
pemilih perempuan lebih dari lima puluh
persen melebihi jumlah
populasi pemilih laki-laki,
proporsi
ini tentunya cukup
berpengaruh pada hasil pemilu.
Perilaku memilih merupakan produk sosial, ada berbagai faktor sosial yang
saling
berpengaruh dan
memunculkan berbagai
reaksi terhadap objek-objek
politik.
(Aris Anggoro - Ketua Biro Manajemen Organisasi Himpunan Mahasiswa PKn Unnes)
0 komentar:
Posting Komentar