Minggu, 17 Januari 2016

Partai politik merupakan salah satu suprastruktur kenegaraan disamping pressure group, media massa, gerakan mahasiswa, organisasi kemasyarakatan dan berbagai institusi informal lainnya. Partai politik merupakan urat nadi dari seluruh sistem politik dan demokrasi yang ada di suatu negara. Melalui partai politik kader-kader terbaik direkrut dan dipersiapkan untuk memimpin bangsa termasuk di dalamnya kader perempuan.

Perempuan memiliki peran dan posisi penting dalam pembangunan suatu negara. Dalam pasal 27 UUD 1945 disebutkan, kedudukan perempuan sederajat dengan laki-laki di bidang hukum dan pemerintahan. Dalam perundang-undangan politik yang tertera dalam UUD 1945 tersebut telah tercermin bahwa kaum perempuan sama halnya dengan laki-laki, memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Peran perempuan dalam politik dan pemerintahan sangat diperlukan dan dijamin di dalam konstitusi. Di Indonesia tuntutan keterlibatan perempuan dalam pembangunan guna mewujudkan kehidupan negara yang partisipatoris yakni menjamin setiap warga negaranya aktif dalam pembangunan.

Indonesia merupakan Negara pertama di kawasan Asia-Pasifik yang membentuk kementrian khusus untuk meningkatkan peran perempuan. Berbagai kegiatan perempuan yang muncul sejak pemerintahan orde baru baik organisasi profesi maupun ikatan kerja suami, PKK, Kowani dan lainnya. Hal tersebut adanya pertumbuhan partisipasi politik perempuan yang semakin besar dan telah banyak membantu melaksanakan progam pemerintah. Berbagai jabatan politis telah dicapai seperti menteri, parlemen, bupati dan lainnya namun dalam perumusan kebijaksanaan nasional pengaruhnya masih sangat kecil.

Partisipasi perempuan dibidang politik pada masa reformasi kini mengalami perluasan peran menjadi anggota parlemen. Partisipasi perempuan dalam pemilu legislatif maupun pilkada menunjukkan adanya kemajuan bagi pesta demokrasi yang berbudaya partisipatoris dan tentu saja hal ini membuat kaum perempuan lebih kaya akan pemenuhan haknya. Dengan adanya keterwakilan perempuan di daerah diharapkan berbagai aspirasi yang berkaitan dengan masalah-masalah perempuan daerah bisa dapat teratasi dan lebih diselesaikan.

Di Indonesia, sudah sejak lama pula telah dilakukan upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan. Bahkan untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan telah ditetapkan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD dan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik yang telah memberikan mandat kuota minimal 30% untuk partisipasi perempuan di parlemen dan sudah diperlakukan sejak pemilu 2004.

Pasal 8 butir d UU Nomor 10 tahun 2008 tersebut menyebutkan bahwa 30% keterwakilan dan kepengurusan partai di tingkat pusat sebagai salah satu persyaratan partai untuk dapat menjadi peserta pemilu. Selain itu, pasal 53 juga menyatakan daftar bakal calon memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Peran serta perempuan sebagai pengambil keputusan politik juga dapat mencegah terjadinya diskriminasi terhadap perempuan yang selama ini terjadi dalam masyarakat. Kepedulian terhadap perempuan bisa diakomodasi secara optimal bila perempuan tampil menjadi bagian dari pembuat kebijakan.


Realitas representasi keterlibatan perempuan di dalam pemilihan umum masih sangat rendah. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih ketinggalam dibanding negara-negara lain dalam hal keterwakilan perempuan. Rendahnya keterwakilan perempuan itu tentu tidak bisa dilepaskan dari banyak faktor, antara lain adalah lingkungan sosial masyarakat yang masih terikat oleh budaya patriarki, pemahaman tentang makna politik yang dianggap kotor dan keras, lemahnya kaderisasi partai, kualitas individu, dan kurangnya political will pemerintah.

Partisipasi Perempuan pada Pemilihan Kepala Daerah 2015 di Indonesia
Pilkada adalah sebuah singkatan yang berasal dari kata pemilihan kepala daerah. Daerah disini diperuntukkan bagi Kabupaten (Tingkat II). Pemilihan Kepala Daerah dilakukan setiap 5 tahun sekali untuk memilih bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota yang dipilih secara langsung oleh masyarakatnya dan dilaksanakan serentak di masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang telah ditentukan oleh tiap kecamatan atau desa. Definisi kepala daerah dalam kamus politik adalah unsur pemerintahan daerah disamping DPRD yang menjalankan hak, wewenang dan berkewajiban sebagai pimpinan pemerintah daerah.

Gambaran umum dari partisipasi perempuan dan politik di Indonesia memperlihatkan representasi yang rendah dalam semua tingkatan, terutama pada tingkatan kepala daerah. Selain rendahnya representasi atau keterwakilan perempuan dalam kehidupan politik dalam arti jumlah atau kuantitas, maka ada gambaran lain yang melengkapinya yakni persoalan kualitas. Perempuan terkesan hanya memainkan peran sekunder dilihat hanya sebagai pemanis atau penggembira dan ini mencerminkan rendahnya pengetahuan mereka di bidang politik.

Pada setiap pemilihan umum, warga negara yang terdaftar berhak untuk ikut berpartisipasi dan menjatuhkan pilihan-pilihan berdasarkan keinginan dan penilaiannya sendiri. Keikutsertaan perempuan yang merupakan kelompok besar secara kategorial, dapat diukur pada proses ini. tingkat partisipasi dapat dibandingkan dengan jumlah kuantitas, yang pada dasarnya akan merasakan hasil dari proses demokrasi ini.

Kepentingan politik perempuan lebih cenderung  terlihat pada aspek aspek ekonomi,  sebab merekalah  yang sehari-hari bersentuhan dengan  fluktuasi  harga dan supply  bahan kebutuhan  pokokKaum perempuan adalah  pengguna   dan  pengalokasi dana  yang paling efisien.  Maka situasi ekonomi  akan sangat mempengaruhi kehidupan  mereka,  maka politik dan ekonomi  bagi kaum perempuan sangat tidak terpisah.  Mendekatkan kepentingan perempua pada    ekonom seolah-olah   men-stereotype-kan perempuan. Perilaku ekonomi efisien kaum  perempuan juga memberi keuntungan bagi kaum laki-laki. Karenanya juga pada dasarnya asumsi ini adalah komodifikasi kepentingan laki-laki terhadap perempuan, yang jika  para  caleg  jeli  melihat faktor  kepentingan ini,  tidak  hanya  akan  medapatkan dukungan dari  pemilih laki-lakaka tetap jug aka banyak  mendapatkan  dukungan dar kaum perempuan.

Di dalam pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 tercatat di data Komisi Pemilihan Umum bahwa pilkada serentak digelar di 269 daerah. Total jumlah calon kepala daerah-wakil kepala daerah yang maju sebanyak 1.646 orang. Calon perempuan hanya 123 orang dengan rinciannya 57 perempuan sebagai calon kepala daerah dan 66 orang perempuan sebagai calon wakil kepala daerah. Hal ini sudah merupakan peningkatan peran perempuan di dalam dunia politik. Selain itu partai politik juga mengambil pembelajaran untuk pengkaderan perempuan untuk lebih digiatkan lagi.

Melihat  segi kuantitas,  jumlah  pemilih  perempuan lebih dari lima puluh persen  melebihi jumlah  populasi  pemilih  laki-laki,  proporsi  ini tentunya  cukup berpengaruh pada hasil pemilu.  Perilaku  memilih  merupakan produk  sosial, ada berbagai  faktor  sosial  yang saling  berpengaruh dan  memunculkan  berbagai reaksi   terhadap   objek-objek  politik. 

(Aris Anggoro - Ketua Biro Manajemen Organisasi Himpunan Mahasiswa PKn Unnes)


0 komentar: